Wacana Ganjil Genap Berlaku di Seluruh Jalan Jakarta Selama 24 Jam

0
wacana ganjil genap 24 jam

ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menguji kebijakan pembatasan mobil dengan skema pelat nomor ganjil genap selama 24 jam di seluruh jalan Ibu Kota.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Menurut dia, penerapan ganjil genap sepanjang hari bisa saja dilakukan. Mengacu pada Peraturan Gubernur ( Pergub) 51 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

“Sedang kita kaji bagaimana jika wacana itu diterapkan dalam waktu dekat ini. Tentunya ini berhubungan dengan menjaga agar masyarakat tidak terlalu banyak beraktivitas di luar selama masa pandemi,” ungkap Syafrin ketika dihubungi Rockomotif, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Ganjil Genap Diterapkan Lagi, Banyak Mobil yang Melanggar

Menurut dia, skenario penerapan ganjil genap selama 24 jam nantinya merujuk berdasarkan kajian evaluasi dari pemberlakuan sanksi hukum ganjil genap yang mulai diterapkan pada 10 Agustus 2020.

Bila ternyata sudah ada sanksi tetapi masih banyak yang melanggar, ditambah situasi jalan yang masih padat karena volume kendaraan pribadi tak berkurang, maka kajiannya akan dimulai.

Seperti diketahui, meski ganjil genap sudah mulai kembali diterapkan pada 25 ruas jalan sejak 3 Agustus 2020, tetapi tidak langsung dengan sanksi hukum. Polisi masih memberikan toleransi melalui sosialisasi selama lima hari.

“Tentunya kami akan melakukan sosialisasi terlebih dulu jika kebijakan ini akan diterapkan,” tutup Syafrin.

LEAVE A REPLY