Mulai Hari Ini Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Selama 2 Pekan

0
ganjil genap jakarta

ROCKOMOTIF, Jakarta – DKI Jakarta resmi memberlakukan PSBB tahap kedua pada Senin 14 September 2020 hingga dua pekan ke depan. Otomatis, salah satu kebijakan yang ikut terdampak, yakni soal pembatasan lalu lintas dengan sistem pelat nomor ganjil genap.

Terhitung mulai hari ini sampai dua pekan ke depan, ganjil genap tidak berlaku atau selama PSBB tahap kedua diberlakukan.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yudo. Menurut dia, aturan turunannya segera dirilis dalam waktu dekat.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Dievaluasi, Kemungkinan Bisa Dihapus?

“Jadi ada aturan turunannya lagi, kami belum dapat dan segera kita informasikan kepada masyarakat. Dalam waktu dekat ini,” ungkap Sambodo ketika dihubungi akhir pekan ini.

Aturan ganjil genap sebelumnya berlaku setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, kecuali Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.

Namun, guna mendukung pemberantasan penyebaran Covid-19 di ibu kota, maka kebijakan itu kembali ditiadakan, karena agar masyarakat yang diperbolehkan beraktivitas bisa menggunakan kendaraan pribadi, ketimbang naik angkutan umum.

“Jadi untuk sementara waktu ditiadakan lagi seperti PSBB awal-awal, dan akan dievaluasi lagi setelah penerapan PSBB ditiadakan lagi nantinya,” tutup Sambodo.

LEAVE A REPLY