ROCKOMOTIF, Jakarta – Tilang elektronik di DKI Jakarta bakal diperluas lagi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah mengajukan penambahan 60 kamera E-TLE (electronic traffic law enforcement) ke Pemerintahan Provinsi untuk periode pengembangan tahap tiga pada tahun depan.
“E-TLE tahap tiga itu dimulai tahun depan, 2021, surat permohonannya sudah kami ajukan. Kami coba ajukan 50 sampai 60 kamera lagi untuk tahun depan karena cakupannya akan kami perluas, ” ungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).
Sambodo melanjutkan, untuk penambahan wilayah masih didiskusikan dengan pemangku kepentingan terkait. Bahkan, lokasinya sedang disurvei oleh tim dari Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Kami lihat dulu lokasinya yang cocok di mana. Yang pasti yang banyak pelanggaran lalu lintasnya,” tutur dia.
Baca juga: Catat, Jadwal Penerapan Tilang Elektronik di Depok
Tilang elektronik itu sendiri sudah memasuki tahap kedua. Pada tahap pertama sebanyak 12 kamera yang disebar di wilayah DKI Jakarta.
Selanjutnya, tahap kedua terdapat sebanyak 45 kamera E-TLE. Total, sebanyak 57 kamera E-TLE itu pun sudah aktif dan sudah mulai melakukan penindakan tilang.
Sasaran penindakan dari kamera ini, yakni pengguna mobil yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar marka dan lampu merah serta melanggar aturan ganjil genap (gage).
Selama masa PSBB Jakarta ini, khusus untuk gage, E-TLE tidak menindak pelanggaran genap-ganjil (GAGE), karena kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor itu sedang ditiadakan.