Apa Kata Pedagang Mobkas Soal Wacana Pajak Kendaraan Nol Persen

0
harga mobil bekas
Harga mobil bekas di pusat lelang turun Rp 10 sampai Rp 15 juta

ROCKOMOTIF, Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ingin pajak pembelian mobil baru menjadi nol persen dalam tiga bulan terakhir tahun 2020 ini. Langkah itu guna mendorong penjualan di sektor otomotif karena adanya pergeseran preverensi masyarakat atas kebutuhan tersier di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

Jika jadi diberikan stimulus untuk keseluruhan jenis pajak dengan nilai 0%, maka harga mobil baru bisa ditekan. Efek negatifnya, penjualan mobil bekas (mobkas) akan terganggu, karena banderol mobil baru menjadi lebih murah.

Herjanto Kosasih, Senior Marketing WTC Mangga 2 mengatakan, seharusnya apabila relaksasi itu dijalankan maka penjualan mobil bekas tidak akan keganggu. Sebab, konsumen mobil baru dengan mobil bekas berbeda.

Baca juga: Beli Mobil Baru Enggak Kena Pajak, Bikin Penjualan Meroket?

“Mobil baru prosesnya lama. Kalau mobil bekas bisa hari itu juga dikirim atau diambil ke rumah konsumen,” ungkap Herjanto saat dihubungi Kamis (24/9/2020).

Selain Herjanto, Ilham dari bursa mobil bekas di Permata Hijau mengatakan, relaksasi itu bisa berpengaruh karena harga jual mobil baru lebih murah dan bisa bersaing dengan mobil bekas.

“Otomatis konsumen belinya mobil baru kalau harganya sama dengan mobil bekas. Tetapi tetap ada saja konsumen yang ingin membeli mobil bekas,” kata dia.

Selama ini pajak mobil baru yang dikelola pemerintah pusat mencakup PPN hingga Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Selain itu ada pajak di provinsi antara lain pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan (BBNKB).

LEAVE A REPLY