ROCKOMOTIF, Jakarta – DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi jilid II. Kebijakan ini dimulai sejak 12 Oktober sampai 25 Oktober 2020, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan kondisi kasus positif Corona di Ibu Kota.
Meskipun PSBB transisi, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan memperpanjang masa berlaku, tetap bisa mendatangi layanan SIM keliling di sejumlah tempat di Jakarta.
“Pelayanan SIM dan SIM keliling tetap beroperasi normal, dan harus mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Hedwin Lalu saat dihubungi, Senin (12/10/2020).
Layanan SIM keliling ini lanjut dia, khusus wilayah Jakarta Timur, pemohon bisa menyambangi lokasi Green Terrace Taman Mini. Sedangkan Jakarta Utara dan Jakarta Barat, pemohon bisa mengunjungi Satpas SIM Daan Mogot.
Baca juga: Begini Aturan Berkendara Selama PSBB Transisi di Jakarta
Selanjutnya wilayah Jakarta Selatan, SIM keliling berada di Kampus Trilogi Kalibata dan Jakarta Pusat bisa menyambangi ITC Cempaka Mas.
Terkait waktu layanan, SIM keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C, pemohon yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib membuat SIM Baru.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A yakni Rp80.000 dan Rp75.000 untuk SIM C.