ROCKOMOTIF, Jakarta – Selain Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II, PT Jasa Marga (persero) juga ikut menaikkan tarif sejumlah ruas jalan bebas hambatan. Terhitung 7 Novemver 2020, tarif Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP) dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami mengalami penyesuaian.
Tarif baru tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1522/KPTS/M/2020 mengenai Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi El (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
SK ini ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Rabu, 21 Oktober 2020 dan ditembuskan kepada badan usaha jalan tol (BUJT) PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Perseo), PT Marga Lingkar Jakarta, dan PT Jakarta Lingkar Baratsatu.
Baca juga: Bulan Ini Lewat Tol Layang Japek Dikenakan Tarif Rp 20.000
“Penyesuaian tarif itu berdasarkan dari keputusan menteri, kenaikannya juga tidak besar,” tutur Direktur Utama Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).
Mulai 7 November 2020 per jam 24.00 WIB, tarif Tol JORR I-Akses Tanjung Priok untuk kendaraan Golongan I menjadi Rp 16.000 atau naik 6,25 persen.
Sebelumnya, tarif lama untuk ruas tol yang sama adalah Rp 15.000.
Sementara kendaraan Golongan II dan III baik 4,26 persen menjadi Rp 23.500, dari sebelumnya Rp 22.000. Tarif kendaraan Golongan IV dan V naik 4,26 persen menjadi Rp 31.500 dari sebelumnya Rp 31.500.
Menurut dia, kenaikan tarif sekitar 4,76 persen hingga 7,69 persen ini mengacu pada besaran inflasi periode 1 Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2020, yaitu sebesar 5,52 persen.