ROCKOMOTIF, Jakarta – Jasa Marga tampaknya bakal menaikkan tarif tol Jakarta-Cikampek pada akhir tahun 2020 ini. Kabar ini dipastikan oleh Jasa Marga yang akan memberlakukan tarif terintegrasi antara jalan tol layang (elevated) Jakarta-Cikampek dengan jalan tol Jakarta-Cikampek itu sendiri.
Menurut Jasa Marga, pemberlakuan tarif baru di jalan tol Jakarta-Cikampek ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol.
“Pengoperasian terintregasi untuk dua ruas jalan tol tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan karena adanya efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas, antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated,” ungkap Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru.
Menurut Heru dengan pemberlakuan tarif baru ini juga bisa meningkatkan kinerja lalu lintas, baik dari sisi kecepatan tempuh, waktu perjalanan maupun dari sisi kapasitas jalan tol.
Baca juga: Selain Layang Japek, Tarif Jalan Tol Ini Naik per 7 November 2020
Diberlakukannya tarif terintegrasi ini juga untuk menghindari adanya gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
“Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, yang seharusnya pengguna jalan jarak jauh (menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated) harus melakukan dua kali transaksi, menjadi satu kali saja sehingga akan mengurangi potensi hambatan lalu lintas,” ujar Heru.
Tarif terintegrasi ini mengikuti pembagian empat wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang telah diberlakukan sebelumnya pada tahun 2019 lalu, saat dipindahkannya Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama.
“Nantinya, untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” tambahnya.
Menurut Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja bahwa tarif ini akan segera diberlakukan dalam dekat.
“Mudah-mudahan sebelum tanggal 12 desember 2020 bisa kita berlakukan,” tegas Endra S. Atmawidjaja.