ROCKOMOTIF, Jakarta – Tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara bertahap akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. Selama proses pengadaan kamera, maka bagaimana nasib tilang manual atau konvensional?
Menjawab pertanyaan itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, bahwa tilang konvensional atau manual akan tetap diterapkan dengan skala prioritas di tempat yang belum ada ETLE.
“Seperti pelanggaran lawan arah, atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual,” terang Istiono di Jakarta (3/2/2021).
Baca juga: Catat, Ini Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Bandung!
Untuk ETLE tahap pertama, Korlantas akan melaunching ETLE nasional di tiga Polda dan empat Polresta, yaitu Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau. Sementara empat Polresta yaitu Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam dan Polresta Padang.
Total ada 166 kamera CCTV yang dipasang untuk memonitor arus lalu lintas di Polda dan Polresta tersebut.
Launching ETLE nasional tahap I akan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, pada 17 Maret 2021 di gedung Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda se-Indonesia secara virtual. (ana)