Siap-siap, Polisi Bakal Razia Knalpot Racing Pakai Alat Khusus

0
razia knalpot racing motor

ROCKOMOTIF, Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya sedang menyiapkan alat dengan menggandeng dinas lingkungan hidup untuk melakukan razia knalpot racing. Langkah itu dinilai lebih tepat, karena sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami akan menggandeng dinas lingkungan hidup. Mereka yang akan menyediakan alatnya kemudian ikut melakukan razia knalpot racing bersama kami di jalan,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar ketika dihubungi akhir pekan lalu.

Baca juga: Puluhan Knalpot Motor Modifikasi Berhasil Diamankan Polisi

Fahri menjelaskan, polisi berpedoman pada pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menindak tegas para pengguna knalpot racing aftermarket. Bunyi lengkapnya adalah:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga: Panduan Membawa Barang Pakai Sepeda Motor, Begini Aturannya!

Tak cuma itu, penggunaan knalpot racing pada sepeda motor ternyata juga diatur lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009.

“Teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengecekan ambang batas emisi dan kebisingan suara,” ungkap Fahri. (ana)

LEAVE A REPLY