ROCKOMOTIF, Jakarta – Isu soal pajak nol persen bagi mobil baru yang akan diberlakukan pada Maret 2021 mendatang ternyata tidak berlaku bagi mobil-mobil ini, meski sudah diproduksi lokal di Indonesia. Sesuai dengan peraturan dasar kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 100% alias tarif PPnBM menjadi 0% ada syarat dan ketentuan mobil apa saja yang bisa mendapat diskon pajak ini.
Kebijakan relaksasi PPnBM yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini sudah memasuki tahap final. Di mana tarif PPnBM menjadi 0% (berlaku Maret hingga Mei), kemudian 50% berlaku Juni – Agustus, dan terakhir 25% yang diberikan periode September – November tahun 2021 ini.
Hanya saja PPnBM ini berlaku bagi mobil yang diproduksi di dalam negeri. Ditambah lagi harus memenuhi konten atau kandungan komponen lokalnya minimal 70%. Selain itu, minimal kubikasi mesin harus 1.500cc ke bawah.
“Kebijakan ini diberikan selain untuk mengakselerasi pertumbuhan penjualan juga menjadi trigger bagi industri (mobil) di Indonesia. Sehingga kapasitas produksi juga meningkat. Berikut supplay chain-nya yaitu industri komponen pendukung,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo seperti dilansir oleh Motoris.id.
Sebagai informasi, PPnBM hanyalah salah satu dari komponen perpajakan yang ada di dalam penjualan mobil. Sebab selain PPnBM, juga ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang besarannya tergantung kebijakan daerah dan kini rata-rata 10% – 12,5%.
Baca juga: Ini Jenis Mobil yang Dapat Insentif Pajak 0%
Belum lagi tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dipungut tahunan sebesar 2% dari harga mobil. Jadi, yang perlu diketahui adalah, informasi pajak 0% itu hanya PPnBM saja ya, dan itu berlaku tiga bulan (Maret hingga Mei). Sisanya sesuai dengan aturan PMK tadi sebesar 50% dan 25%.
Nah, berdasarkan aturan PMK juga berarti masih ada beberapa mobil dari sejumlah merek yang dibuat di dalam negeri dan bermesin 1.500 cc atau kurang, tetapi bakal tak mendapatkannya. Karena masih belum memenuhi syarat komponen lokal yang harus 70% tadi.
Seperti mobil-mobil merek Cina yang sudah diproduksi lokal di Indonesia tapi belum memenuhi kandungan lokal 70 persen tersebut. Sebut saja, DFSK yang punya pabrik di Cikande, Serang, Banten dengan memproduksi Glory 580 dan Glory 560. Kedua mobil ini kandungan lokalnya masih berkisar 20% – 30%.
Baca juga: Sambut Pajak Nol Persen Honda Segarkan Tampilan Brio RS, Harga Turun?
Satu lagi merek Tiongkok yang juga bakal tidak dapat insentif pajak nol persen, yaitu Wuling Confero yang kandungan lokalnya masih kurang lebih 60%. Kemudian Wuling Cortez yang masih 47%, dan Wuling Almaz yang berkandungan lokal sekitar 43,5%.
Belum lagi, masih banyak mobil-mobil yang bermesin 1.500cc ke bawah namun statusnya diimpor utuh dari luar negeri. Misal, Suzuki Ignis, Baleno Hatchback, dan SX4 S-Cross yang diimpor dari India. Lalu ada juga Daihatsu Sirion impor dari Malaysia, dan Mazda2 serta Mitsubishi Eclipse Cross yang CBU dari Jepang.
Sedangkan mobil merek Korea Selatan yakni Kia yang tak mendapatkan fasilitas PPnBM 0% maupun 50% dan 25% adalah Kia Picanto dan SUV Kia Seltos. Meski keduanya memiliki mesin yang memenuhi syarat di kebijakan itu. Namun mereka masih diimpor secara utuh.
Oh iya, untuk mobil LCGC juga tidak akan mendapat insentif pajak nol persen ini. Karena sejak awal, oleh pemerintah sudah dibebaskan dari PPnBM untuk LCGC sampai Oktober 2021 mendatang ya!