ROCKOMOTIF, Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya terus gencar melakukan razia knalpot bising. Bukan hanya ke pengguna sepeda motor, tetapi kini dilakukan sampai ke bengkel yang menjual dan memasang knalpot tersebut.
“Yang perlu diketahui, kami juga akan memperluas wilayah razia yang tidak hanya menyasar ke pengendara dengan knalpot bising tapi juga ke bengkel yang menjual serta memasang knalpot tersebut,” ucap Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (26/3/2021)
Sambodo menjelaskan, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi lebih lanjut kepada pemilik bengkel karena telah terlibat melanggar aturan terkait dengan Pasal 112 tentang Persyaratan Kelayakan Jalan.
Baca juga: 278 unit Motor Diamankan dari Razia Knalpot Racing di Monas, Jakarta
“Pada dasarnya, semua kendaraan itu punya surat uji teknis ya. Jadi jika kendaraan tersebut diganti sparepartnya namun tidak lulus uji teknis maka tidak layak jalan. Begitupun dengan pergantian knalpot bising,” ujar Sambodo.
Setelah itu, kata Sambodo bengkel yang menjual bahkan memasang knalpot bising pada kendaraan bermotor, nanti akan didata dan undang untuk diberikan pengarahan.
“Cuma ini masih kita pikirkan apakah akan didatangi satu persatu atau diundang dalam pertemuan. Di sana kita akan sosialisasikan karena mereka telah melanggar aturan Pasal 112 tentang Persyaratan Kelayakan Jalan. Termasuk dengan kebisingan suara, jelas itu melanggar,” pungkas Sambodo. (Ana)