Mulai April 2021 Bayar Pajak Kendaraan Tidak Harus ke Samsat

0
bayar pajak kendaraan samsat

ROCKOMOTIF, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan inovasi dalam hal melayani masyarakat. Terutama dalam bidang pelayanan membayar pajak kendaraan bermotor.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin menjelaskan, sebelum masuk bulan Ramadhan akan ada peluncuran aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang akan dilakukan oleh Kakorlantas Irjen Pol Istiono.

Menurut Taslim, melalui aplikasi ini maka para wajib pajak tidak usah lagi datang ke Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Gerai Samsat di Jakarta Kembali Beroperasi, Ini Lokasinya

“Jadi cukup mendownload di Apple Store atau Play Store, setelah itu ikuti prosedurnya, dan lakukan pembayaran,” jelas Taslim saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).

Taslim melanjutkan, setelah membayar maka proses pengesahannya juga para wajib pajak tidak harus datang ke Samsat, sebab melalui aplikasi itu akan tertera tanda tangan dari Dirlantas Polda Metro Jaya atau Dirlantas Polda yang lainnya.

“Jadi apabila ditaya polisi nantinya cukup menunjukan bukti di aplikasi tadi, dan itu sudah sah tanpa harus membawa STNK ke Samsat untuk dilakukan pengesahan,” ujar dia.

Namun, layanan ini hanya berlaku atau bisa dilakukan oleh para wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan satu tahunan.

“Untuk yang 5 tahun tidak bisa karena harus membawa kendaraannya, tetap ada pengecekan fisik dan lain sebagainya untuk yang lima tahunan,” tutup Taslim. (Ana)

LEAVE A REPLY