ROCKOMOTIF, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah menyiapkan strategi untuk menghadang pemudik yang menggunakan sepeda motor lewat jalur alternatif. Disepanjang jalur tersebut akan didirikan posko jaga untuk memutarbalikan pemudik.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah menentukan lokasi penyekatan untuk larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
“Titik penyekatan yang kedua terutama untuk ‘jalur tikus’, baik travel gelap maupun para pemudik sepeda motor,” ungkap Sambodo di Jakarta, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Korlantas Akan Tindak Tegas Pemudik yang Masih Nekat
Menurut Sambodo, masyarakat yang nekat melakukan mudik menggunakan kendaraan pribadi, termasuk membawa keluarga akan diputar balik jika melewati sejumlah pos pengamanan.
Selanjutnya jika ditemukan kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran atau disebut travel gelap akan dikenakan sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Perlu diketahui bahwa larangan mudik itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. (ana)