ROCKOMOTIF, Jakarta – Para pemilik kendaraan yang belum membayar pajak, bisa memanfaatkan program pembebasan pajak kendaraan. Namun sejauh ini hanya berlaku untuk 3 provinsi, yaitu Jawa Timur, Lampung, dan Sulawesi Tengah.
Ketiga provinsi tersebut menawarkan pembebasan pajak berbeda-beda, termasuk waktu penerapannya.
Pertama dimulai dari Jawa Timur yang memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai 20 April 2021 hingga 24 Juni 2021 mendatang.
Baca juga: Mulai April 2021 Bayar Pajak Kendaraan Tidak Harus ke Samsat
Ada 3 program pemutihan yang dihadirkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur, Nomor 188 Tahun 2021. Berikut lengkapnya:
• Bebas Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
• Diskon Ramadhan untuk Pajak Kendaraan Bermotor termasuk kendaraan baru sebesar 5 persen bagi roda empat dan lebih, serta diskon 15 persen bagi roda dua dan roda tiga
• Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Listrik Lama dan Baru
Selanjutnya, Lampung di mana Bapenda Lampung turut menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini diberlakukan sejak awal April lalu hingga akhir September 2021.
Ada 2 program pemutihan yang ditawarkan, berikut lengkapnya:
• Bebas Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
• Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Baca juga: 14 Provinsi Ini Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Kecuali DKI Jakarta
Terakhir adalah provinsi Sulawesi Tengah. Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021, ada 3 program pemutihan yang dihadirkan, berikut lengkapnya:
• Pengurangan dan Penghapusan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
• Pengurangan dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
• Pengurangan dan Penghapusan Bea Balik Nama Kedua dan Seterusnya
Untuk wajib pajak di Sulawesi Tengah, program pemutihan ini berlaku sampai 31 Mei 2021. (ana)