Jatuh Tempo Pajak Kendaraan di Hari Libur Lebaran, Ini Solusinya

0
Bayar pajak kendaraan

ROCKOMOTIF, Jakarta – Tak sedikit masyarakat yang memiliki jadwal membayar pajak kendaraan bertepatan dengan hari libur Lebaran 2021. Agar terhindar dari denda, maka disarankan untuk melunasi sebelum tanggal jatuh tempo.

Informasi itu diungkapkan langsung oleh Kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono. Menurut dia, membayar pajak kendaraan tidak perlu menunggu tanggal jatuh tempo, tetapi bisa dilakukan sebelumnya.

“Kalau bayarnya lewat dari tanggal jatuh tempo, bisa kenda sanksi atau denda administratif,” ungkap Eling di Jakarta.

Baca juga: Catat, Ini 3 Provinsi yang Bebaskan Pajak Kendaraan

Secara aturan yang berlaku, kata Eling pembayaran PKB lebih awal maksimal bisa dilakukan 40 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Pembayarannya, bisa dilakukan melalui Kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, atau e-Samsat.

“Jadi kita mempermudah masyarakat, apabila sudah ada dananya lebih baik dibayarkan saja karena tidak ada dispensasi untuk sekarang ini,” jelas Eling.

Khusus warga DKI Jakarta, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kini bisa dilakukan di rumah melalui aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel).

Baca juga: Mulai April 2021 Bayar Pajak Kendaraan Tidak Harus ke Samsat

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, mengatakan dengan memanfaatkan layanan daring itu maka pemohon tak perlu lagi datang ke Samsat.

“Ini adalah layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Dirlantas Polda Metro Jaya dengan kolaborasi bersama Bapenda DKI,” katanya di diskusi virtual belum lama ini.

Ardila menambahkan, aplikasi Si-Ondel memiliki kemampuan untuk mengirimkan bukti pengesahan pajak langsung ke rumah wajib pajak. (ana)

LEAVE A REPLY