ROCKOMOTIF, Jakarta – Belakangan ini beredar kabar bahwa apabila masyarakat yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan SKCK harus sudah vaksin. Apabila belum, maka tidak akan dilayani oleh pihak kepolisian.
Menanggapi rumors tersebut, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo memastikan, kabar syarat baru harus divaksin untuk bisa membuat SIM dan SKCK merupakan kabar bohong alias hoaks.
“Tidak benar seperti itu, kami tidak memberlakukan syarat tersebut. Kami minta masyarakat tidak mudah percaya begitu saja dengan informasi salah seperti itu,” jelas Djati saat dihubungi Rockomotif, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Biaya Bikin SIM C, CI, dan CII Tidak Berbeda
Djati menjelaskan, tidak mungkin aturan tersebut dibuat karena masih banyak sekai masyarakat di Indonesia yang belum vaksin.
“Jadi kami tidak mungkin memberlakukan kebijakan seperti itu, tidak mempermudah masyarakat kalau seperti itu namanya,” ungkap Djati.
Menurut dia, syarat membuat SIM masih sama, yakni bagi pemohon SIM A, harus berusia 17 tahun. Sedangkan pemohon SIM C dan D, berusia 16 tahun.
Adpaun untuk SIM BI dan BII, pemohon harus berusia 20 tahun, sedangkan SIM umum berusia 21 tahun.
Mengenai persyaratan lainnya pemohon membawa KTP baik asli dan fotocopy maksimal empat lembar sebelum nantinya akan mengikuti pengisian formulir pembuatan SIM. (ana)