ROCKOMOTIF, Jakarta – Kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi membuat pemerintah mengambil keputusan untuk membatasi kegiatan masyarakat alias PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
Aturan ini akan diterapkan mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hingga 2 minggu ke depan. Selama penerapan PPKM Darurat, seluruh masyarakat non essential di wilayah Pulau Jawa dan Bali diwajibkan bekerja di rumah atau WFH 100 persen. Pun dengan kegiatan belajar yang diwajibkan dilakukan di rumah secara online.
Pada PPKM Darurat ini, pemerintah juga turut melakukan pembatasan dalam hal penggunaan transportasi umum. Nantinya seluruh penggunaan transportasi umum, mulai dari taksi konvensional, taksi online, angkutan umum, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas maksimal 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Kakorlantas Perintahkan Cek Poin PPKM Mikro Dimaksimalkan
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, menjelaskan saat ini pihaknya masih dalam pembahasan finalisasi mengenai aturan transportasi selama PPKM Darurat.
Menurut dia, pihaknya juga akan memberlakukan pembatasan serupa pada moda transportasi pribadi.
“Intinya semua mobilitas akan dibatasi selama PPKM Darurat, termasuk juga transportasi pribadi pastinya akan kami batasi. Jadi nanti untuk perjalanan ke luar kota akan kami berlakukan beberapa persyaratan ketat,” ungkap Budi kepada media di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
(ana)