PPKM Darurat, Kendaraan Umum Cuma Boleh Angkut Penumpang Maksimal 70 Persen

0
ppkm darurat kendaraan umum

ROCKOMOTIF, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan bahwa mulai 3-20 Juli 2021 akan diberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali. Langkah itu diambil untuk meredam penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kembali tinggi dalam beberapa waktu lalu.

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ungkap Jokowi dalam pernyataan resmi yang disiarkan channel Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (01/07/2021).

Dalam dokumen “Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali” yang diterima Rockomotif dari Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Mobilitas Kendaraan Pribadi Ikut Dibatasi

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal), taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Nantinya seluruh penggunaan transportasi umum, mulai dari taksi konvensional, taksi online, angkutan umum, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas maksimal 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota dengan menggunakan bus AKAP diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi dengan minimal vaksin dosis 1 serta hasil negatif COVID-19 berbasis antigen dengan jangka waktu h-1. (ana)

LEAVE A REPLY