ROCKOMOTIF, Jakarta – Hasil banding Toyota Team Indonesia terhadap protes pasca seri keempat Kejurnas ITCR Max 1.600 akhirnya menemui titik terang.
Melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Bambang Soesatyo selaku Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), hasil banding Toyota Team Indonesia, akhirnya diterima.
“Menerima putusan Panel Banding Ikatan Motor Indonesia, sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Panel Banding Ikatan Motor Indonesia Nomor : 144/IMI/SK-PANEL/X/2021,” tulis keterangan IMI dalam surat tersebut.
Selanjutnya, pada uraian butir di bawahnya IMI menjabarkan bahwa penggunaan komponen mesin yang pakai oleh pembalap Honda Racing Indonesia, Alvin Bahar, tidak sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan.
“Cylinder Head Kendaraan Peserta No.1 Alvin Bahar, dinyatakan tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat 2.1 Peratutan Teknik Perlombaan Balap Mobil Kelas ITCR Max, Peraturan Balap Mobil IMI Tahun 2021,” tulis penjelasan surat tersebut.
Sebagai sanksinya, dalam surat resmi IMI bernomor 145/IMI/SK – KEP/A/XI/2021 langsung memutuskan bahwa seluruh poin yang didapatkan oleh Alvin Bahar sejak seri pertama hingga seri keempat 2021 dihilangkan.
“Peserta no.1 Alvin Bahar didiskualifikasi dari lomba Balap ISSOM Putaran 4 2021, dan Selurh Point Kejuaraan Nasional sampai dengan Putaran ke 4 dihapuskan. Sesuai Pasal 3 Peraturan Teknik Perlombaan Balap Mobil ITCR, Peraturan Balap Mobil IMI 2021,” jelas surat keputusan tersebut.
Pasca hasil banding Toyota Team Indonesia tersebut dibuat, baik dari pihak Toyota Team Indonesia dan Honda Racing Indonesia, belum memberikan keterangan resminya terkait hasil tersebut.
Permasalahan tersebut bermula ketika Toyota Team Indonesia menaruh curiga atas penggunaan komponen mesin pada mobil balap Alvin Bahar.
Meski sudah berjalan empat seri sejak awal musim, namun baru pada seri keempat lalu Toyota Team Indonesia melakukan protes untuk mengumpulkan bukti serta melakukan pendalaman materi terkait protes yang dilayangkan tersebut.
“Pelanggaran kenadaraan pada peraturan yang kami ajukan adalah mengganti Cylinder Head/Kepala Silinder, di mana hal tersebut sama dengan mengganti mesin (engine swap). Pelanggaran tersebut sangat tidak sesuai dengan Pasal 2 Ayat (2.1) Peraturan Teknik Perlombaan Balap Mobil Kelas ITCR Max Peraturan Balap Mobil IMI Tahun 2021,” tulis pernyataan Toyota Team Indonesia dalam surat protes yang kami terima.