ROCKOMOTIF, Jakarta – Pihak kepolisian kembali mengonfirmasi mengenai ganjil genap lebaran 2022 belum kembali dilakukan sampai 6 Mei 2022.
Tentunya, informasi ganjil genap lebaran 2022 ini masih dibebaskan lantaran pemerintah masih memberlakukan libur nasional hingga akhir pekan ini.
Dalam kutipannya seperti dilansir melalui laman resmi Korlantas Polri, ganjil genap lebaran 2022 tidak berlaku selama libur bersama nasional dan memfokuskan untuk mengatur lalu lintas dalam arus balik.
Hal tersebut juga telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui unggahan TMC Polda Metro Jaya melalui akun sosial media Twitter, pada Rabu 4 Mei 2022 kemarin.
Adapun pembebasan mengenai aturan ini sendiri, telah diatur melalui Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan sistem tersebut bahwa tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional.
Ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni:
1. Jalan M.H. Thamrin;
2. Jalan Jenderal Sudirman;
3. Jalan Sisingamangaraja;
4. Jalan Panglima Polim;
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
6. Jalan Tomang Raya;
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
8. Jalan Gatot Subroto;
9. Jalan M.T. Haryono;
10.Jalan H.R. Rasuna Said;
11.Jalan D.I. Panjaitan;
12.Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
13.Jalan Gunung Sahari.
Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.