ROCKOMOTIF, Jakarta – Tingkat fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia pada tahun 2016 mencapai 25.869 jiwa. Berdasarkan data dari kepolisian, angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2015 (24.336 jiwa) namun menurun cukup signifikan dibandingkan tahun 2014 (28.297 jiwa).
Selain itu, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, perubahan beban penyakit kecelakaan lalu lintas dari tahun 1990 hingga tahun 2015 telah berubah dari peringkat 5 meningkat menjadi peringkat 2 setelah penyakit stroke.
Data dan fakta tersebut menunjukkan bahwa Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) harus tetap menjadi prioritas utama pemerintah dan mendapatkan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat.
Salah satu faktor penyebab tingginya angka kecelakaan LLAJ adalah peningkatan pertumbuhan kendaraan pribadi terutama sepeda motor. Tingginya laju pertumbuhan kendaraan pribadi terutama di perkotaan seperti DKI Jakarta tidak dapat dicegah. Kenaikannya dapat mencapai 12% per tahunnya.
Sedangkan jenis kendaraan pribadi yang mengalami kecelakaan lalu lintas pada tahun 2016. Berdasarkan data Korlantas Polri, didominasi oleh kendaraan roda dua yang mencapai angka 72%.
Turunnya Minat Pengguna Transportasi Umum
Faktor-faktor penyebab kecelakaan LLAJ yang telah disebutkan di atas juga ditunjang dengan menurunnya minat masyarakat dalam menggunakan angkutan umum. Hal tersebut telah terjadi di sebagian besar kota dan kabupaten di Indonesia.
Faktor penyebabnya adalah menurunnya tingkat pelayanan angkutan umum, di mana kualitas sarana dan prasarana angkutan umum terutama di tingkat kota dan kabupaten saat ini masih dibawah standar pelayanan minimum.
Penurunan tingkat pelayanan dari angkutan umum ini menyebabkan rasa ketidaknyamanan dan tidak aman sehingga berpengaruh pada menurunnya jumlah penggunaan angkutan umum.
Kembalikan Hak Pejalan kaki
Selain itu, fasilitas pejalan kaki juga belum mendapat perhatian khusus oleh pemerintah kota dan kabupaten. Pejalan kaki merupakan kelompok pengguna jalan yang rentan menjadi obyek kecelakaan.
Tidak hanya menjadi korban kecelakaan, kasus kecelakaan pejalan kaki juga marak dipicu oleh perilaku pejalan kaki yang tidak tertib. Seperti menyebrang jalan tidak pada jembatan penyeberangan jalan atau zebra cross.
Hal tersebut disebabkan oleh fasilitas pejalan kaki yang tidak aman, nyaman dan beralih fungsi tidak sesuai peruntukkannya.
Sehingga pejalan kaki kehilangan haknya dan menggunakan badan jalan dalam beraktifitas. Hal ini berkontribusi meningkatkan resiko menjadi korban kecelakaan LLAJ.
IRSA 2017
Kedua faktor tersebut diatas yang berkontribusi dalam meningkatkan kecelakaan LLAJ diangkat sebagai topik Sharing Session Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2017. Sharing Session IRSA merupakan forum diskusi antar pemerintah kota dan kabupaten yang menjadi finalis IRSA 2017 dengan instansi terkait jelang penentuan ajang penghargaan IRSA 2017.
Indra Baruna, Direktur Utama Adira Insurance mengungkapkan, “Sharing session ini merupakan bagian dari perjalanan penyelenggaraan IRSA sejak dua tahun lalu. Tentunya kami sangat antusias dapat menyediakan forum untuk mempertemukan pemerintah kota dan kabupaten finalis dengan instansi terkait. Sehingga hasil dari forum ini dapat dijadikan referensi untuk menerapkan sistem tata kelola keselamatan jalan yang baik di wilayahnya. Dengan adanya sharing session ini, menjadikan IRSA tidak hanya sekedar penghargaan. Melainkan mampu merangkul berbagai pihak untuk saling bersinergi mewujudkan zero accident di Indonesia.”
Selama penyelenggaraannya, IRSA telah bekerja sama dengan 5 pilar keselamatan LLAJ. Di antaranya Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kepolisian dan Kementerian Kesehatan.
Hal serupa diutarakan oleh, Ikhwan Hakim, ST, MSc, Ph.D selaku Direktur Transportasi Kementerian PPN/BAPPENAS, “Pencapaian target nasional untuk penurunan korban akibat kecelakaan LLAJ tidak dapat dilaksanakan hanya oleh kementerian/lembaga di tingkat pusat saja. Tetapi juga harus didukung oleh seluruh pemerintah daerah, pihak swasta serta masyarakat.”
Hingga saat ini, IRSA 2017 tengah memasuki tahap penjurian. Para juri yang terdiri dari perwakilan kementrian lima pilar keselamatan jalan dan para pakar road safety. Mereka akan memberikan penilaian melalui pemaparan finalis mengenai berbagai permasalahan, program kerja, dan evaluasi kebijakan terkait dengan program tata kelola keselamatan jalan.
Adapun penilaiannya mengacu pada lima pilar road safety yang telah dicanangkan WHO. Dan diadopsi oleh banyak negara di dunia yakni manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan dan penanganan pra dan pasca kecelakaan.