ROCKOMOTIF, Jakarta – Tarif jalan tol akan naik lagi per 8 Desember 2017 mulai pukul 00.00. Padahal banyak jalan tol yang tiap hari malah tambah macet, tapi tetap tarifnya naik terus.
Terutama jalan tol yang ada di kota-kota besar, hampir tiap hari selalu dihiasi dengan kemacetan. Padahal yang namanya jalan tol itu harusnya jalan bebas hambatan, ironis kan?
Kenaikan tarif jalan tol ini mengacu pada keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Nomor 973/KPTS/M/2017. Dan juga didasarkan pada UU no.38 Tahun 2004 bahwa penyesuaian tarif rutin dijalankan setiap 2 tahun sekali. Berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Baca Juga: Aplikasi Waze Kini Tersedia Pilihan Untuk Pengguna Sepeda Motor
Kenaikan Untuk Semua Golongan
Menurut PT Jasa Marga Tbk. melalui jaringan sosial medianya, ada beberapa ruas jalan tol yang akan megalami kenaikan ini. Salah satunya adalah ruas tol Dalam Kota Jakarta. Tarif tol yang berubah untuk semua golongan kendaraan.
Mulai dari golongan I yang semula Rp 9.000 menjadi Rp 9.500. Adapula golongan II menjadi Rp 11.500, golongan III menjadi Rp 15.500, golongan IV Rp 19.000 dan golongan V menjadi Rp 23.000.
Tidak hanya ruas tol Dalam Kota Jakarta saja yang mengalami kenaikan mulai besok ini. Tapi juga di ruas tol Palimanan-Plumbon-Kanci, tol Surabaya-Gempol, Tol Semarang Seksi A,B,C, dan tol Belawan-Medan-Tj.Morawa.
Jadi siap-siap ya! Jangan sampai gara-gara tarifnya naik, saldo e-toll nya jadi kurang. Kecuali Anda naik motor, ya nggak akan pengaruh mau saldonya cukup atau kurang.