ROCKOMOTIF, Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, akhirnya resmi mengumumkan soal penerapan perluasan ganjil genap di Jakarta. Dalam perluasan ini, sepeda motor tidak jadi dikenakan ganjil genap.
Kategori kendaraan yang bisa melintas pun ditambah, yaitu mobil listrik tetap boleh melintas di jalan ganjil genap. Alasan utama, mobil listrik itu tidak menyumbangkan polusi udara seperti mobil berbahan bakar bensin dan solar.
“Kecuali kendaraan listrik, ini bebas tidak kena ganjil-genap. Mobil yang lain tetap kena,” ujar Syafrin di Jakarta.
Baca juga: Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Kebal Ganjil Genap
Syafrin melanjutkan, total ada 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap. Dari 25 ruas tersebut ada sejumlah jalur baru dan sisanya merupakan ruas yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Pada aturan baru ini, ganjil genap akan diberlakukan juga pada tiap ruas atau simpang jalan menuju gerbang tol. Tidak seperti sekarang yang masih dibebaskan.
Pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberikan pengecualian. Jadi pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan,” ungkap dia.
Baca juga: Aturan Ganjil-Genap Ternyata Tak Mempengaruhi Penjualan Mobil Bekas
Sementara untuk waktu penerapan ganjil genap sendiri masih tetap seperti saat ini. Namun ada revisi penambahan waktu pada sore hari yang semula dari pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB, kini berlaku hingga pukul 21.00 WIB.
Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, terdiri dari : – Jalan Pintu Besar Selatan – Jalan Gajah Mada – Jalan Hayam Wuru – Jalan Majapahit – Jalan Sisingamangaraja – Jalan Panglima Polim – Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
Selanjutnya Jalan Suryopranoto – Jalan Balikpapan – Jalan Kyai Caringin – Jalan Tomang Raya – Jalan Pramuka – Jalan Salemba Raya – Jalan Kramat Raya – Jalan Senen Raya – Jalan Gunung Sahari.