OCKOMOTIF, Jakarta – Aturan perluasan ganjil genap per hari ini (9/9) bagi siapapun yang melanggar mulai diberikan sanksi tilang oleh Kepolisian. Jika sebelumnya mobil yang melanggar aturan perluasan pembatasan plat nomor dengan sistem ganjil genap, hanya diberikan sanksi berupa teguran saja.
Sanksi untuk pelanggar mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.
Sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000. Tapi ini kita terapkan setelah masa sosialisasi dan evaluasi usai pada 9 September nanti,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir belum lama ini.
Baca juga: Ini Daftar Jalan Jakarta yang Kebal Ganjil Genap
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasetya, menambahkan bila pihaknya akan melakukan tindakan berupa tilang bagi para pengendara mobil yang melanggar ganjil genap mulai 9 September 2019.
“Dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai melakukan tataran tindakan penegakkan hukum pada 9 September berupa represif,” ucap Agus di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Berikut 16 ruas baru yang terdampak ganjil genap ;
– Jalan Pintu Besar Selatan
– Jalan Gajah Mada
– Jalan Hayam Wuruk
– Jalan Majapahit
– Jalan Sisingamangaraja
– Jalan Panglima Polim
– Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
– Jalan Suryopranoto
– Jalan Balikpapan
– Jalan Kyai Caringin
– Jalan Tomang Raya
– Jalan Pramuka
– Jalan Salemba Raya
– Jalan Kramat Raya
– Jalan Senen Raya
– Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
– Jalan Medan Merdeka Barat
– Jalan MH Thamrin
– Jalan Jenderal Sudirman
– Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
– Jalan Gatot Subroto
– Jalan Jenderal MT Haryono
– Jalan HR Rasuna Said
– Jalan DI Panjaitan
– Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya