Hukuman Bagi Pelanggar Truk ODOL Akan Diperberat

0
angkutan barang

ROCKOMOTIF, Jakarta – Agar memberikan efek jera kepada pelanggar truk over dimension dan overload (ODOL) di jalan, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, memiliki inisiatif untuk memberikan hukuman yang lebih berat lagi.

Menurut Ditjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, hukuman yang saat ini berlaku belum bisa memberikan efek jera bagi pelanggar. Salah satu hal yang mendasari adalah antara denda dan keuntungan tidak sebanding.

“Saya mengusulkan agar ada sanksi kurungan. Kalau tidak begini, enggak akan ada jeranya. Karena antara denda dengan keuntungan yang didapat, tidak sebanding. Saya juga usulkan kepada DPR agar dendanya mungkin hingga puluhan juta, karena enggak akan ada jeranya dengan denda yang sekarang ini,” jelas Budi di Jakarta (3/9).

Sebagai informasi tambahan, mengenai pasar 277 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, bagi pelanggar akan dikenakan hukuman pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Baca juga: Terkait Penertiban Truk ODOL, Dishub Minta Bantuan Korlantas

Di samping itu, untuk lebih menegakkan peraturan tersebut, beberapa langkah juga sudah dipersiapkan oleh Kemenhub dan Korlantas Polri. Di antaranya adalah pengadaan timbangan online dan juga sistem e-tilang. Sehingga, dengan adanya fitur tersebut mampu memberikan kemudahan petugas dalam pelaksanaan penertiban truk yang terindikasi ODOL.

“Adanya pandangan negatif dari masyarakat tentang jembatan timbang kami melakukan perubahan paradigma jembatan timbang, sekarang saya sedang bangun jembatan timbang online. Jadi semuanya akan melalui aplikasi dan tidak ada sentuhan langsung dari SDM kami di lapangan. Pelanggaran dibayar langsung melalui bank,” tambah Budi.

Terakhir Budi mengatakan, penerapan E-Tilang untuk truk rencananya akan mulai diterapkan pada 2020. Namun sayangnya belum kejelasan lebih rinci kapan sistem tersebut mulai diterapkan.

LEAVE A REPLY