ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta akan membuat jalur khusus sepeda di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota ini. Peresmiannya dilakukan pada 20 November 2019, dan mulai hari itu kendaraan lain yang berani melintas di jalur tersebut akan dikenakan tilang oleh polisi.
Pelanggar itu, seperti dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pindana selama dua bulan.
“Ini akan mulai diterapkan pada 20 November 2019. Sekarang sampai waktu peresmian akan dilakukan sosialisasi dan persiapan lainnya,” tutur Nasir di Jakarta , Selasa (15/10/2019).
Sepanjang jalur khusus sepeda itu, ucap Nasir akan terpasang rambu khusus sepeda. Maka kendaraan lain seperti mobil atau sepeda motor akan dikenakan tilang sesuai dengan aturan.
Baca juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol dan Jalur TransJakarta, Ini Daftar Titiknya!
“Sanksi itu berlaku apabila jalur khusus sepeda sudah permanen dan dipasang rambu. Jalur sepeda akan dilengkapi dengan rambu dan marka. Sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan hukum tetap, maka polisi bisa melakukan tindakan ke pelanggar,” ungkap Nasir.
Selain itu, para pelanggar juga akan dikenakan pasal mengenai pelanggaran rambu dan marka pada jalan tersebut.
Pasal yang akan dikenakan, yaitu Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009.