ROCKOMOTIF, Jakarta – Pengguna kendaraan bermotor di DKI Jakarta wajib tahu tentang aturan baru, yaitu larangan melintas di jalur khusus sepeda. Apabila melanggar, maka langsung dikenakan tilang dengan sanksi denda Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, terhitung sejak Senin (25/11/2019), pihaknya dan kepolisian akan gencar melakukan upaya-upaya penertiban dan penindakan bagi pelanggar jalur sepeda.
“Proses sterilisasi di jalur sepeda mulai dilakukan pada 26 November 2019. Jika ada kendaraan bermotor maka akan langsung ditindak oleh petugas,” ungkap Syafrin di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Baca juga: Ini Jadwal Penerapan Tilang di Jalur Khusus Sepeda di Jakarta
Menurut dia, sanksi tersebut sudah sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Urusan tindakan tilang, dilakukan oleh yang berwenang dalam hal ini kepolisian.
Selain itu, demi melakukan pengawasan dan sterilisasi di jalur sepeda, akan melakukan dua metode pengawasan, yaitu secara statis dan mobile.
“Tentunya akan ada petugas yang berjala di jalur sepeda yang memang tidak boleh dilintasi oleh pengguna kendaraan bermotor,” tutur dia.