ROCKOMOTIF, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai ambil tindakan soal era kendaraan listrik. Beberapa hari lalu menggelar focus group discussion (FGD) terkait masalah kendaraan listrik.
Tema FGD kali ini bertajuk Registrasi dan Identifikasi Pengoperasian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electronic Vehicle). Paling penting, yaitu ke depannya mobil dan sepeda motor listrik akan menggunakan pelat nomor khusus.
“Jadi akan kita bedakan, terutama penggunaan pelat nomornya. Sedang kita pikirkan bagaimana yang bisa diaplikasikan,” ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri di Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Baca juga: Pabrikan Cina Tidak Mau Kalah Bersaing di Mobil Listrik
Sementara itu, di tempat sama Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen. Pol Halim Pagarra menjelaskan, untuk mobil atau motor yang termasuk dalam KBL, nantinya akan ada pemberian ciri khusus untuk bisa beroperasi di jalan raya.
“Ada alternatif konsep pemberian ciri khusus untuk KBL Alokasi khusus, yaitu angkanya ada lima. Serta warnanya khusus warna putih,” ungkap Halim di Jakarta.
Secara proses untuk kendaraan konvensional maupu listrik secara tata cara prosesnya tetap sama. Yakni ketika melakukan pendaftaran, wajib menyertakan SUT, SRUT, Faktur, serta mengisi formulir seperti identitas diri.
Hal ini mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) atau Peraturan Kepolisian No.5 tahun 2012 Pasal 1 ayat 8.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bila BPKB merupakan dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmot dan pemilik yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.