ROCKOMOTIF, Jakarta – Jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) akan berlaku mulai tahun 2020 di jalan Sudirman, Jakarta. Selain itu, ada tiga ruas lagi yang bakal menerapkan aturan serupa, dengan tujuan sama yaitu mengurangi penggunaan kendaraan pribadi untuk mengurangi kemacetan.
Ketiga ruas atau daerah itu, yakni Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Daan Mogot, dan Kalimalang, Jakarta Timur. Bahkan, ke depan akan lebih banyak lagi yang akan menerapkan aturan jalan berbayar seperti itu.
“Jadi ini baru tahap awal dan sedang kita pelajari road map-nya seperti apa. Detailnya seperti apa akan kita informasikan beberapa waktu lagi,” ungkap Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono di Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Baca juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol dan Jalur TransJakarta, Ini Daftar Titiknya!
Bambang melanjutkan, tentunya BPTJ sendiri akan bertanggung jawab di ruas jalan nasional. Sementara pemerintah provinsi akan bertanggung jawab di jalan daerah masing-masing.
“Nanti untuk jalan nasional, jalan berbayar ini diterapkan di jalan Margonda, Depok, jalan Daan Mogot Tangerang, dan Kalimalang, Bekasi. Ini baru untuk tahap I,” tutur Bambang.
Sementara untuk tarif jalan berbayar, dan mekanisme sanksi bagi pelanggar belum bisa diinformasikan mengingat semua masih dalam tahap perencanaan.
“Waktunya nanti akan kita informasikan selengkap-lengkapnya, jadi sekarang ini hanya ini yang bisa kami informasikan untuk masyarakat,” tutur Bambang.