ROCKOMOTIF, Jakarta – Setelah ramai diperbincangkan khalayak motorsport Tanah Air, kisruh mengenai hasil sidang panel yang telah dikeluarkan akhirnya dianulir sendiri oleh Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (PP IMI).
Dalam surat keputusan resmi yang beredar Kamis (12/12), Ikatan Motor Indonesia (IMI) selaku induk organisasi kendaraan bermotor Indonesia. Menyatakan bahwa poin yang telah dikumpulkan oleh Haridarma Manoppo, ditiadakan akibat sanksi diskualifikasi yang telah dijatuhkan padanya pasca seri keempat Kejurnas Indonesia Touring Car Race (ITCR) Max.
“Bahwa Sdr. Haridarma Manoppo, selaku peserta No. 39 dalam Kejurnas Balap Mobil “ISSOM Night Race” Putaran IV Tanggal 30 – 31 Agustus 2019 bertempat di Sentul International Circuit, telah terbukti melanggar Peraturan Teknik Perlombaan Balap Mobil Indonesia Touring Car Championship (ITCC). Dan atas pelanggaran tersebut berdasarkan Pasal 3 dari Peraturan Teknik ini, maka kepada Sdr. Haridarma Manoppo, selaku peserta No. 39 didiskualifikasi. Dan semua poin Kejurnasnya pada musim balap yang berjalan yang telah dicapai [dari putaran I] sampai saat terjadinya pelanggaran [pada putaran IV]
otomatis dihapus,” tulis putusan resmi IMI.
Baca juga: Haridarma Manoppo Bawa Toyota Team Indonesia Juara Nasional 2019
Dengan berlandaskan hal tersebut, maka hasil sidang panel yang telah diumumkan pada Agustus/September lalu. Tidak lagi digunakan dan keputusan tersebut secara otomatis gugur. Padahal, dalam salah satu pasal yang ada, hasil yang telah ditetapkan oleh sidang panel bersifat final dan mengikat.
Alhasil, gelar Juara Nasional yang sejatinya berada di tangan Haridarma Manoppo, harus berpindah tangan ke kubu rivalnya, Honda Racing Indonesia.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Toyota Team Indonesia (TTI) masih belum memberikan keterangan terkait hasil tersebut. Mereka masih akan memikirkan langkah apa yang akan ditempuh.