ROCKOMOTIF, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk, per 19 Desember 2019 akan menetapkan tarif baru jalan Tol Jagorawi. Perlu diketahui, tidak semua tarif golongan kendaraan naik, karena ada yang tetap bahkan turun.
Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Regional JabodetabekJabar Irra Susiyanti mengungkapkan, penetapan tarif baru lebih untuk menyesuaikan, dan sudah sesuai dengan aturan yang diterapkan pemerintah..
“Tak semua naik, ada juga yang tetap ada juga yang turun drastis dari harga sebelumnya, jadi ini lebih disesuaikan,” ungkap Irra di Jakarta, Senin (16/12/2019).
Irra melanjutkan, untuk golongan I naik Rp 500, golongan II naik Rp 2.000. Sementara untuk golongan III, dari semula Rp 13.000 turun menjadi Rp 11.500, golongan IV sendiri tarif tak berubah tetap Rp 16.000, dan untuk golongan V dari sebelumnya 19.500 turun Rp 3.500 menjadi Rp 16.000.
Irra menambahkan, adanya penurunan golongan III dan V karena ada normalisasi golongan, detailnya ada di Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT).
Baca juga: Tarif Baru Tol Jagorawi Akan Berlaku Pekan Depan
Meski ada kenaikan untuk kendaraan pribadi, tetapi Jalan Tol Jagorawi ini masih menjadi jalan bebas hambatan yang tarifnya termurah di dunia, yakni hanya Rp 125 per km-nya.
“Jadi nanti mulai 19 Desember 2019 akan kita sesuaikan lagi, dan paling penting sesuai dengan kebijakan dan aturan pemerintah,” ujar dia.
Berikut Tarif Tol Jagorawi yang Berlaku Per 19 Desember 2019 :
Gol I: Rp 7.000, naik Rp 500 dari semula Rp 6.500.
Gol II: Rp 11.500, naik Rp 2.000 dari semula Rp 9.500.
Gol III: Rp 11.500, turun Rp 1.500 dari semula Rp 13.000.
Gol IV: Rp 16.000, tetap.