ROCKOMOTIF, Jakarta – DKI Jakarta merupakan provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan aturan bebas pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Aturan ini berlaku mulai 15 Januari 2020 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2024 mendatang.
Bukan hanya itu saja, keuntungan menggunakan mobil atau sepeda motor listrik di Ibu Kota ini tergolong cukup banyak dan patut diapresiasi demi meningkatkan elektrifikasi kendaraan.
Khusus mobil, bisa mendapatkan kebebasan aturan pembatasan kendaraan dengan mekanisme pelat nomor ganjil-genap. Jadi, bebas melintas kapan saja, tanpa takut kena tilang.
Baca juga: Jakarta Resmi Terapkan Bebas Pajak untuk Kendaraan Listrik
Selain itu, untuk mobil dan motor bisa mendapatkan bebas tarif parkir meskipun belum ditentukan mekanismenya seperti apa. Tetapi, keringanan-keringanan seperti itu bisa mendorong minat masyarakat untuk beralih menggunakan mobil ramah lingkungan.
Apalagi, insentif-insentif tersebut juga diharapkan menjadi salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik.
Terakhir, bisa mendapatkan keringanan atau diskon ketika melakukan pengecasan baterai. Insentif ini diberikan langsung oleh PLN DKI Jakarta. Bahkan pemilik mobil atau motor listrik juga diberikan gratis biaya apabila ingin menambah daya.