ROCKOMOTIF, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak setuju jika ojek online (ojol) tetap mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Dia akan melakukan razia dan menindak apabila ada pengendara ojol yang melanggar aturan.
“Kita akan meneruskan kebijakan bahwa motor bisa angkut barang secara aplikasi. Tapi tidak untuk penumpang,” tutur Anies dalam konferensi pers di balai kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020) malam.
Menurut Anies, jajaran kepolisian, Pemprov DKI, TNI, akan mengintensifkan razia jika ditemukan pelanggaran atas aturan tersebut di lapangan.
“Tapi kalau angkut penumpang untuk usaha tidak diizinkan karena potensi penularan jadi tinggi,” tegas Anies.
Baca juga: Mitra Ojol Mengeluhkan Penonaktifan Layanan Antar Penumpang
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, akan mengikuti aturan sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.
“Kita akan tindak jika ada yang melanggar, tentunya didasari dengan undang-undang atau aturan yang berlaku dalam PSBB ini,” kata Fahri ketika dihubungi Rockomotif, Senin (13/4/2020) malam.
Sebelumnya, Kemenhub membolehkan penggunaan sepada motor secara berboncengan pada masa PSBB, Minggu (12/4/2020). Mereka berkukuh aturan itu tak melanggar prinsip-prinsip PSBB.
Padahal sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana melarang hal itu terkait dengan penerapan PSBB di Jakarta.