ROCKOMOTIF, Jakarta – Masyarakat tak bisa mudik ke kampung halaman saat hari Raya Idul Fitri tahun ini. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi melarang dan disampaikannya secara langsung hari ini, Selasa (21/4/2020).
Tujuannya, yakni untuk mencegah penularan covid-19 atau virus corona. Regulasi selanjutnya akan disampaikan dalam waktu dekat, termasuk aturan untuk kendaraan pribadi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut. Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah.
“Kami tak akan menutup akses, hanya membatasi keluar masuk di wilayah tertentu dan akan menyuruh pulang lagi jika ada yang nekat untuk mudik,” ujar Budi ketika dihubungi Rockomotif, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Selama PSBB Jakarta, Tilang Elektronik Tetap Diterapkan
Menurut Budi, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.
“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” kata dia.
Apabila melanggar, kata Budi akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Bisa saja kita suruh pulang lagi, atau dipenjara sampai di denda Rp 100 juta,” tutup Budi.