PSBB Diperpanjang, Aturan Ganjil-Genap Kembali Tidak Berlaku

0
aturan ganjil genap psbb

ROCKOMOTIF, Jakarta – Sistem pembatasan kendaraan di DKI Jakarta melalui ganjil-genap belum mulai dioperasikan lagi untuk sementara waktu.

Hal tersebut mengacu pada wabah pandemi covid-19 di DKI Jakarta masih belum menunjukan adanya penurunan yang signifikan. Dengan begitu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa peniadaan ganjil-genap di DKI Jakarta.

“Diinformasikan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

Peniadaan ganjil-genap di DKI Jakarta untuk sementara waktu ini juga sebagai penyesuaian terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang masih memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Mei 2020.

Baca juga: Selama PSBB Jakarta, Tilang Elektronik Tetap Diterapkan

Namun demikian, Fahri, mengatakan kebijakan tersebut bisa saja berubah sewaktu-waktu untuk mengikuti situasi dan kondisi dilapangan. Sehingga pihaknya akan selalu melakukan evaluasi terkait penerapannya di lapangan.

“Akan dilakukan evaluasi kembali,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain meniadakan ganjil-genap, ia memerintahkan jajarannya tidak melakukan razia dan tilang. Namun pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas tetap akan ditindak.

“Itu pun dengan memaksimalkan tilang e-TLE,” kata Sambodo.

LEAVE A REPLY