Bus AKAP Kembali Beroperasi, Namun Mengikuti Regulasi

0
bus akap beroperasi lagi

ROCKOMOTIF, Jakarta – Sempat ada pelarangan mengangkut penumpang terkait penyebaran covid-19 dari satu kota ke kota lain, pemerintah melalui instansi terkait sebelumnya mengeluarkan surat edaran bahwa ada pelarangan mudik. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Menindaklanjuti hal tersebut, kini Kementerian Perhubungan telah membuka kembali izin operasi bagi Perusahaan Otobus (PO) dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, menjelaskan bahwa pada dasarnya mudik tetap dilarang dalam masa sekarang ini.

“Hal utama yang ingin saya sampaikan ke masyarakat bahwa pada dasarnya secara tegas saya katakan, mudik tetap dilarang. Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama kami yakni menyediakan sarana atau kendaraannya,” jelas Budi.

Baca juga: Pengusaha Bus Ragu Bisa Untung Meski Bisa Beroperasi Lagi

Untuk membatasi pergerakan massa dalam jumlah banyak dan memutus mata rantai penyebaran virus corona. Maka peraturan yang telah dikeluarkan menyebutkan bahwa daya tampung kendaraan hanya menampung separuhnya.

“Dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi, karena pada masa pandemi ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada. Selain itu kami juga mengatur mengenai awak kendaraannya harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19,” tambahnya.

Selama masa pandemi ini, Kementerian Perhubungan hanya memberikan izin kepada 38 PO yang hanya bisa beroperasi dan hanya mengizinkan satu kali trip perjalanan. Selain itu, masyarakat yang ingin menggunakan jasa tersebut, juga harus dilengkapi dengan beberapa dokumen penting yang harus diperlihatkan kepada petugas penjagaan di perbatasan.

LEAVE A REPLY