ROCKOMOTIF, Jakarta – Korlantas Polri beserta jajaran terkait cukup serius menghalau pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi dan akan menuju arah DKI Jakarta. Apabila tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), maka akan dipaksa putar balik.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, demi mensinergikan kebijakan Pemprov DKI Jakarta ini, Korlantas Polri bekerjasama dengan jajaran terkait. Termasuk Jasa Marga untuk menutup sejumlah pintu atau gerbang tol arah Jakarta.
“Check point arah Jakarta dari Cikampek ada di Karawang. Setelah Karawang, pintu masuk ke tol arah Jakarta kita tutup semua. Sehingga tidak ada kendaraan yang bisa masuk jalan tol,” tutur Istiono ketika dihubungi Rockomotif, Selasa (25/5/2020).
Baca juga: Persulit Pemudik, Ada 300 Titik Penyekatan untuk Arus Balik
Istiono melanjutkan, teknis penyekatan tetap sama seperti saat penjagaan arus mudik. Yakni dengan melakukan pemeriksaan kendaraan dan surat sehat terhadap pengendara dan penumpangnya.
Menurut dia, jika mau kembali ke Jakarta, pemudik wajib menunjukkan bukti surat izin keluar masuk (SIKM) yang dikeluarkan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun, masyarakat yang tak memiliki surat izin akan diminta untuk kembali dan dilarang masuk wilayah Jakarta.
Dijelaskannya, penyekatan jalan tol dilakukan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang ke wilayah Jakarta. Kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan logistik.