Ganjil-genap Jakarta Ditiadakan Sampai 22 Mei 2020

0
ganjil genap jakarta

ROCKOMOTIF, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali merilis informasi terkait peniadaan sistem ganjil genap. Aturan pembatasan mobil berdasarkan pelat nomor itu masih ditiadakan sampai batas akhir penerapan Pembatasan Soial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, berakhir, yakni 22 Mei 2020.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, ganjil genap sudah diputuskan akan ditiadakan sampai akhir batas PSBB, sebab selama aturan untuk memutus mata rantai Covid-19, pengguna kendaraan bermotor juga menurun.

“Jadi jalanan di Jakarta juga tidak macet, sehingga tidak perlu lagi kita terapkan ganjil-genap. Apabila sudah normal, ganjil-genap akan kembali diberlakukan lagi,” ungkap Fahri ketika dihubungi Rockomotif, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: Corona Masih Meluas, Polisi Belum Berencana Terapkan Ganjil Genap Lagi di Jakarta

Menurut Fahri, kebijakan peniadaan sistem ganjil-genap itu juga akan dievaluasi secara berkala. Apabila dalam situasi tertentu, kebijakan itu bisa dicabut atau kembali diperpanjang.

Selain meniadakan ganjil-genap, Dirlantas Polda Metro Jaya juga memerintahkan kepada semua jajarannya untuk tidak melakukan razia dan tilang. Namun pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas tetap akan ditindak.

“Itu pun dengan memaksimalkan tilang elektronik. Jadi tindakan pelanggaran lalu lintas akan tetap terpantau oleh kamera ETLE yang sudah terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta,” tutup Fahri.

LEAVE A REPLY