Catat, Ini Syarat dan Waktu Polisi Gratiskan Biaya Bikin SIM

0
bikin sim gratis

ROCKOMOTIF, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan dalam perayaan hari ulang tahun ke-74, akan melakukan kegiatan sosial. Salah satunya menggratiskan biaya bikin Surat Izin Mengemudi (SIM). Tepatnya, berlaku pada tanggal 1 Juli 2020 mendatang.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan, program itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian polisi kepada masyarakat, khususnya yang terdampak pandemi COVID-19. Namun, tak semua pemohon mendapatkan, atau hanya orang tertentu yang menenuhi syarat.

Baca juga: Waktu Dispensasi Perpanjang SIM Ditambah sampai 31 Agustus 2020

“Hanya berlaku kepada pemohon yang lahir pada 1 Juli 2020 atau tanggal tersebut bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-74,” ungkap Istiono ketika dihubungi Rockomotif, Sabtu (13/6/2020).

Selain itu, pemohonya juga wajib berusia 17 tahun, dan caranya, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta SIM lama A dan C.

“Setiap wilayah akan ada kuotanya, berapa jumlahnya tergantung nanti kesepakatan bersama,” kata dia.

LEAVE A REPLY