Ganjil Genap untuk Motor Tak Berlaku pada Ojek Online

0
ganjil genap sepeda motor ojek online
Ojek online di Jakarta (Foto/Detik.com)

ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemprov dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menerapkan aturan pembatasan kendaraan dengan skema plat nomor ganjil-genap, untuk sepeda motor. Kebijakan ini diterapkan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Akan tetapi, aturan ini tidak berlaku untuk pengendara ojek online (ojol). Artinya hanya khusus pengguna motor pribadi yang boleh melintas sesuai dengan ketentuan plat nomor ganjil di tanggal ganjil, dan genap di tanggal genap.

Kebijakan ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Mulai 12 Juni 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies  Baswedan mengatur pembatasan kendaraan lewat ganjil-genap. Anies mengecualikan 11 kategori ini dari kebijakan ganjil-genap, salah satunya angkutan roda 2 dan roda 4 berbasis aplikasi atau ojol dan taksi online sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) Pergub.

“Aturan yang saya dengar seperti itu, tetapi masih sedang didiskusikan lagi. Finalnya kapan nanti akan kita informasikan lagi,” tutur AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ketika dihubungi Rockomotif, akhir pekan.

Fahri melanjutkan, apabila diterapkan dalam waktu dekat ini maka motor yang melanggar belum bisa dikenakan sanksi tilang seperti mobil pelanggar ganjil genap. Sebab, belum ada rambu lalu lintas, kecuali semuanya sudah terpasang.

“Ruas jalan yang diterapkan juga belum putus di mana saja, begitu juga dengan rambunya. Kalau belum ada rambu kami belum bisa melakukan tindakan tilang,” ujar Fahri.

LEAVE A REPLY