ROCKOMOTIF, Jakarta – Dalam masa Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberlakukan prosedur baru dalam pengoperasiannya.
Hal ini, ditujukan untuk memutus rantai penyebaran serta menurunkan jumlah masyarakat yang terinfeksi covid-19 dalam penggunaan fasilitas umum.
Dalam sebuah informasi yang dibagikan, ada beberapa prosedur yang ditetapkan oleh Transjakarta untuk para penggunanya selama masa PSBB transisi.
“Pembatasan jumlah penumpang pelanggan. 60 orang untuk bus gandeng, dan 30 orang untuk bus besar dengan jaga jarak antar pelanggan minimal satu lencang tangan,” tulis pernyataan pihak Transjakarta.
Baca juga: Antisipasi Corona, Transjakarta Hanya Layani Transaksi Non Tunai
Selain itu, posisi duduk dan berdiri juga ikut diatur dalan masa transisi tersebut. Pihak Transjakarta telah membuat atribut di mana posisi duduk yang boleh dan tidak boleh diduduki.
“Duduk hanya diperbolehkan di kursi yang tidak ada tanda X. Untuk pelanggan yang berdiri, dapat berdiri di tempat yang sudah diberikan tanda oleh petugas,” tulisnya.
Selain hal tersebut, hal-hal lainnya yang harus dipatuhi adalah melakukan pencucian tangan sebelum masuk ke shelter dan menyiapkan hand sanitizer terlebih dahulu.