Kendaraan Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM, Ini Lokasi Pengecekannya

0
dilarang masuk jakarta tanpa skim

ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan bagi masyarakat yang akan datang wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Terutama buat pemudik yang bakal kembali lagi ke ibu kota.

Aturan itu tertuamg dalam SE Gugus Tugas dan Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta (SIKM).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, masyarakat diimbau untuk menunda dulu keinginannya kembali ke Jakarta jika tidak memiliki kepentingan mendesak. Apabila penting, maka harus dilengkapi dengan SIKM.

“Jika tidak punya, maka tidak boleh masuk ke Jakarta. Kita sudah bekerjasama dengan petugas terkait untuk memutarbalikan kendaraan yang menuju Jakarta jika tidak ada SIKM,” ungkap Adita saat dihubungi Rockomotif, Senin (1/6/2020).

Baca juga: Cerita Polisi Ada Pemudik Nekat yang Ganti Pelat Nomor

Menurut Adita, penyekatan secara khusus juga dilakukan di 11 titik untuk pengecekan kepemilikan SIKM DKI Jakarta. Lokasinya ada di Kabupaten Tangerang 4 titik (di Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang, Jalan Raya Maja), di Kabupaten Bogor 4 titik (Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur, Jalan Ciawi-Sukabumi, Jalan Raya Tanjung Sari), dan di Kabupaten Bekasi 3 titik (Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang, dan Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta).

Kemenhub juga melakukan pemeriksaan ketat di simpul-simpul transportasi baik di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun. Untuk memastikan orang-orang yang bepergian adalah orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dari SE Gugus Tugas. Dan memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang bepergian keluar/masuk DKI Jakarta.

LEAVE A REPLY