ROCKOMOTIF, Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya ikut memberikan program perpanjangan dan bikin SIM A dan C gratis, kepada masyarakat yang lahir pada 1 Juli 2020. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepolisian kepada masyarakat di hari jadi Bhayangkara.
Namun, untuk bisa memanfaatkan program SIM gratis tersebut ada sejumlah persyaratan yang harus dijalani oleh pemohon. Salah satunya, wajib daftar pada waktu yang telah ditentukan oleh polisi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, waktu pendaftaran akan dibuka pada 25-30 Juni 2020. Bertempat di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Waktu Polisi Gratiskan Biaya Bikin SIM
“Kuotanya terbatas, untuk SIM baru hanya 200 orang, dan perpanjangan 300 pemohon saja,” tutur Sambodo saat dihubungi Rockomotif, Minggu (21/6/2020).
Sambodo melanjutkan, selain itu ada juga sejumlah persyaratan lain yang harus dipatuhi pemohon. Seperti siapkan EKTP asli dan foto copy, lulus tes kesehatan, lulus ujian teori dan praktik untuk SIM baru, dan membawa SIM asli untuk proses perpanjangan masa berlaku.
“Program ini, untuk pembayaran PNBP (Penerinaan Negara Bukan Pajak) didukung oleh bank BRI,” ungkap Sambodo.
Tak hanya itu, bagi para pemohon SIM juga diharapkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan ketika membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM.
“Kami juga tetap menjalankan protokol tersebut untuk memutus mata rantai Covid-19 di Indonesia,” tandas Sambodo.