ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mewacanakan akan menerapkan pembatasan kendaraan dengan skema plat nomor ganjil-genap, termasuk kepada pengguna sepeda motor. Langkah itu diambil apabila jumlah korban Covid-19 di Ibu Kota, terus bertambah.
Menurut Budiyanto, Pengamat Transportasi mengatakan, langkah ganjil genap motor itu tidak tepat jika diterapkan di masa pandemi seperti sekarang ini. Justru seharusnya diberikan kebebasan seperti biasa, mengingat risiko menggunakan transportasi umum lebih berbahaya dalam hal penularan Corona.
“Biarkan masyarakat berpergian bebas menggunakan motor. Daripada harus naik transportasi umum yang potensi terpapar Corona lebih tinggi ketimbang naik kendaraan pribadi seperti motor,” tutur Budiyanto ketika dihubungi Rockomotif, Kamis (18/6).
Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat ini pihaknya juga masih menunggu regulasi terkait aturan ganjil genap motor yang terdapat dalam Pergub 51 tahun 2020 tersebut.
Baca juga: Ganjil Genap untuk Motor Tak Berlaku pada Ojek Online
“Ini masih kita menunggu saja mudah-mudahan peraturan untuk ganjil genap motor segera bisa diturunkan pemerintah daerah dalam hal ini Dishub. Silakan tanya ke Dishub,” kata Yusri kepada wartawan di Jakarta belum lama ini.
Menurut Yusri, pihaknya sudah siap untuk menjalankannya jika aturannya ada. Hanya saja ketentuan dalam penindakan pelanggaran ganjil genap ada di tangan Pemprov DKI.
“Apa yang mau dikenakan nanti di situ? Rambu-rambunya belum ada semuanya,” tutup Yusri.