ROCKOMOTIF, Jakarta – Pelat nomor pilihan selama ini cukup menarik perhatian buat sejumlah pemilik mobil. Namun, jika ingin menggunakan harus rela merogoh kocek lagi karena biayanya berbeda dengan jenis pelat nomor biasa.
Uang yang harus dikeluarkan tergantung jumlah angka atau huruf, tetapi rentannya mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Dana itu hanya berlaku selama 5 tahun, dan apabila masih ingin menggunakan nomer yang sama harus membayar lagi sesuai dengan pertama kali mendaftar.
Tetapi, di tengah pandemi Covid-19 ini permintaannya diklaim menurun. Sebab, perekonomian ikut anjlok sehingga masyarakat lebih baik menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Baca juga: Jangan Mau Apabila Ditawarkan untuk Pesan Pelat Nomor
“Jadi turun kurang lebih sekitar 40 persen dari biasanya. Hal ini terlihat dari permintaan sejak awal Covid-19 masuk ke Indonesia, sampai sekarang,” ungkap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi saat dihubungi Rockomotif pekan lalu di Jakarta.
Menurut dia, permintaan tetap ada tetapi tidak sebanyak sebelum pandemi. Banyak faktor yang mempengaruhi hal ini, salah satunya ekonomi yang mulai melemah karena kondisi dunia, termasuk di Indonesia sedang tidak kondusif akibat Covid-19.
Berikut daftar biaya resmi jika ingin memasang pelat nomor pilihan:
NRKB satu angka.
Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000.
Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
NRKB dua angka.
Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
NRKB tiga angka.
Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
NRKB empat angka.
Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
Ada huruf di belakang 5.000.000