ROCKOMOTIF, Jakarta – Korlantas Polri melakukan adaptasi kebiasaan baru dalam pelayanan publik. Salah satunya inovasi dalam pembuatan SIM Internasional dari rumah saja tanpa harus hadir di satpas Korlantas Polri DKI Jakarta.
Terobosan baru ini juga turut mendukung program pemerintah dalam adaptasi kebiasaan baru yang meminimalisir pertemuan fisik tatap muka. Sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan tetap mengutamakan keamanan sistem jaringan dan juga untuk mendukung forensik kepolisian.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan, pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan dengan sangat mudah. Yaitu cukup mengakses https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/ atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.
Setelah itu, lanjut Istiono pemohon diminta untuk melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri. Di antaranya dengan upload foto SIM yang masih berlaku, upload foto KTP, upload foto Paspor, upload foto KITAP (khusus WNA), upload pas foto dengan warna latar belakang putih, dan upload foto tanda tangan.
Baca juga: Alasan Masa Berlaku SIM Tak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir
“Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman yang saat ini bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia dan Gojek,” ujar Istiono di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.
Selanjutnya, pemohon bisa melakukan pembayaran secara Non tunai melalui ATM, M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank.
Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik. Kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.
Baca juga: Bikin SIM Internasional Kini Bisa dari Rumah
“Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon,” ungkap Jenderal Bintang dua itu.
Bagi pemohon yang telah melakukan pembuatan SIM Internasional secara online, dapat memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat di akses langsung melalui website SIM Internasional.
Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp250 ribu, sementara perpanjangan Rp225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun