ROCKOMOTIF, Jakarta – Kebijakan mengenai pembatasan kendaraan bermotor di beberapa ruas jalan DKI Jakarta melalui mekanisme ganjil genap, akan kembali dilangsungkan.
Langkah tersebut sudah termaktub melalui Surat Keterangan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melalui peraturan no 80 tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, bukan hanya mengatur mengenai perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, tetapi juga mengatur mengenai pembatasan kendaraan bermotor melalui ganjil genap.
Dalam BAB III Pasal 7, tertulis bahwa baik kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan roda dua, akan terdampak pembatasan melalui sistem ganjil genap.
Baca juga: Hari Ini Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku
“Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan,” tulis penggalan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Dengan adanya pembatasan tersebut, pemilik kendaraan sepeda motor atau mobil harus mengikuti regulasi yang sudah diatur. Tanggal genap, hanya diperbolehkan untuk kendaraan bernomor genap, dan tanggal ganjil hanya bisa dilintasi oleh kendaraan bernomor ganjil.
“Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua),” tulis Pergub No 80 Tahun 2020 Pasal 8.