ROCKOMOTIF, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa 21 Agustus 2020 sebagai hari cuti bersama. Oleh sebab itu, aturan pembatasan kendaraan dengan skema plat nomor ganjil genap di DKI Jakarta pun, ikut ditiadakan.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, ketika ditanya soal ganjil genap.
Fahri menjelaskan, karena sebagai hari cuti bersama, sesuai dengan peraturan yang ditentukan, maka hari libur nasional termasuk cuti bersama, ganjil genap tidak diberlakukan.
Baca juga: Soal Ganjil Genap 24 Jam, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya
“Ganjil genap akan berlaku kembali pada Senin 24 Agustus 2020. Seperti biasa atau normal lagi di hari itu,” ucap Fahri ketika dihubungi Rockomotif, Kamis (20/8/2020).
Menurut Fahri, aturan itu dilandasi oleh Pergub no.88 tahun 2019, pasal 3 pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
“Jadi ganjil genap pagi dan sore hari untuk Jumat 21 Agustus 2020, tidak berlaku,” tutup Fahri.
Ganjil genap Jakarta berlaku setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00, kecuali Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.