Ingat, Tilang Elektronik dan Denda Ganjil Genap Berlaku Lagi Hari Ini

0
ganjil genap psbb transisi anies baswedan

ROCKOMOTIF, Jakarta – Terhitung mulai Kamis 6 Agustus 2020, pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan mobil pribadi tidak tak mentaati aturan pelat nomor ganjil genap, bakal langsung ditilang oleh petugas polisi di lapangan.

Informasi itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar ketika ditanya mengenai denda atau tilang elektronik dan ganjil genap diberlakukan lagi.

“Mulai 6 Agustus 2020, Operasi Patuh 2020 sudah selesai dan aturan seperti tilang elektronik dan ganjil genap akan dimulai tilang ” kata Fahri di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Operasi Patuh 2020 Dimulai, Pengendara yang Melanggar Bakal Ditilang

Fahri menjelaskan, para pengguna kendaraan pribadi yang melanggar ganjil genap dikenakan Pasal 287 dengan kurungan pidana selama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

“Selama sosialisasi banyak yang melanggar, dan kami harapkan saat tilang mulai berlaku tidak ada yang melanggar lagi, karena akan langsung dikenakan denda tilang oleh petugas di lapangan,” ungkap Fahri.

Penerapan ganjil genap sendiri mengacu pada peraturan Gubernur DKI Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

LEAVE A REPLY