ROCKOMOTIF, Jakarta – Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengimbau kepada masyarakat yang dapat dispensasi masa berlaku SIM, segera diurus. Sebab, kebijakan ini akan berakhir pada 31 Agustus 2020.
“Jadi kami imbau agar segera diurus, kalau lewat dari 31 Agustus, maka akan dikenakan atau diarahkan untuk membuat SIM yang baru,” tutur Hedwin saat dihubungi Rockomotif, Jumat (28/8/2020).
Hedwin melanjutkan, dispensasi ini hanya berlaku kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020, atau saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di DKI Jakarta.
“Kalau yang di luar itu tidak dapat dispensasi, jadi yang bersangkutan diharapkan untuk segera memperpanjang masa berlaku SIM-nya secepat mungkin sebelum 31 Agustus 2020,” kata dia.
Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Berakhir Akhir Agustus 2020
Selain itu, untuk gerai yang terjadi penumpukan, pelayanan perpanjangan SIM akan dilakukan dengan sistem kuota. Batasannya tergantung dari kapasitas masing-masing gerai.
Berikut daftar delapan gerai perpanjangan SIM yang sudah beroperasi di mall ;
1. Unit Gerai SIM Gandaria City buka jam 12.00 WIB-18.00 WIB
2. Unit Gerai SIM Artha Gading buka jam 12.00 WIB-18.00 WIB
3. Unit Gerai SIM Pluit Village buka jam 12.00 WIB-18.00 WIB
4. Unit Gerai Lippo Puri buka jam 10.00 WIB-16.00 WIB
5. Unit Gerai SIM Taman Palem buka jam 08.00 WIB-12.00 WIB
6. Unit Gerai Blok M Square bukan jam 10.00 WIB-14.00 WIB
7. Unit Gerai SIM Mall Pelayanan Publik (MPP) buka jam 08.00 WIB-15.00 WIB
8. Unit Gerai Tamini Square buka jam 11.00 WIB-19.00 WIB.